Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terima kasih anda sudah berkunjung di Website KREASI | Sebuah Kreasi yang mencoba memberikan pengetahuan untuk melangkah dalam masa depan yang Gemilang | Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda |

Senin, 07 Mei 2012

Pendidikan Islam Pada Zaman Penjajahan Belanda

Penaklukan bangsa Barat atas dunia Timur dimulai dengan jalan perdagangan, kemudian dengan kekuatan militer. Selama penjajahan Barat itu berjalanlah proses westernisasi Indonesia. Kedatangan bangsa Barat memang telah membawa kemajuan teknologi. Tetapi tujuannya adalah untuk meningkatkan hasil penjajahannya, bukan untuk kemakmuran bangsa yang dijajah. Begitu pula di bidang pendidikan. Merekan mengenalkan sistem dan metode baru tetapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan mereka dengan upah yang murah dibandingkan dengan jika mereka harus mendatangkan tenaga dari Barat. Apa yang mereka sebut pembaharuan pendidikan itu adalah westernisasi dari Kristenisasi yakni untuk kepentingan Barat dan Nasrani. Dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajah Barat di Indonesia selama kurang lebih 3,5 abad. Di samping itu sebagai bangsa penjajah pada umumnya mereka menganut pikiran Machiavelli yang menyatakan antara lain : 
 

  1. Agama sangat diperlukan bagi pemerintah penjajah.
  2. Agama tersebut dipakai untuk menjinakkan dan menaklukan rakyat.
  3. Setiap aliran agama yang dianggap palsu oleh pempluk agama yang bersangkutan harus dibawa untuk memecah belah dan agar mereka berbuat untuk mencari bantuan kepada pemerintah.
  4. janji kepada rakyat tak perlu ditepati jika merugikan.
  5. tujuan dapat menghalalkan segala cara.
Pemerintah Belanda mulai menjajah Indonesia pada tahun 1619 M, yaitu ketika Jan Pieter Zoon Coen menduduki Jakarta, dan di lawan oleh Sultan Agung Mataram yang bergelar Sultan Abdurrahman Khalifatullah Sayidin Ponotogomo. Pada zaman sultan Islam ini hitungan tahun saka diasimilasikan dengan tahun hijrah dan berlaku di seluruh negara. Nama hari dan bulan diambil dari Islam. Hal itu menggambarkan adanya usaha mempertemukan unsur kebudayaan Islam dengan kebudayaan pribumi dalam hal-hal yang tidak merusak akidah dan ibadah.
Pangeran Diponegoro alias Sultan Abd. Hamid Herutjokro Amirul Mukminin Sayidin Ponotogomo Khalifatullah adalah tokoh politik, militer dan agama. Dari pakaiannya berjubah dan bersurban jelas sebagai tokoh ulama. Para penbamtunya terdiri dari para ulama juga antara lain : K. Moh. Basri, K. Abd. Kadir, K. Moh. Usman, K. Imam Misbah, Syekh H. Ahmad, K. Melangi, dan lain-lain. Pada masa itu kehidupan beragama erat sekali dengan kehidupan kenegaraan. Pimpinan negara adalah tokoh ulama. Keadaan semacanm itu juga terjadi di daerah lain seperti di Minangkabau dengan Imam Bonjol dan di Aceh dengan Tengku (Kyai) Cik Di Tiro.
Setelah Belanda dapat mengatasi pemberontakan-pemberontakan dari tokoh-tokoh politik dan agama yaitu Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Tengku Cik Di Tiro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanudin dan lain-lain, maka sejarah kolonialisme di Indonesia mengalami fase yang baru, yaitu Belanda secara politik sudah dapat menguasai Indonesia. Raja-raja di daerah masih ada, tetapi tidak dapat berkuasa penuh, baik dari segi kewilayahannya aun ketatanegaraannya. Dengan demikian maka semua kekuasaan baik politik maupun ekonomi dan sosial budaya sudah berada di tangan penjajah. Belanda berkuasa mengatur pendidikan dan kehidupan beragama, sesuai dengan prinsip-prinsip kolonialisme, westernisasi dan kristenisasi.
Sejak dari zaman VOC (Belanda swasta) kedatangan mereka di Indonesia sudah bermotif ekonomi, politik dan agama. Dalam hak actroi VOC terdapat suatu pasal yang berbunyi sebagai berikut : ” Badan ini harus berniaga di Indonesia dan bila perlu boleh berperang. Dan harus memperhatikan perbaikan agama Kristen dengan mendirikan sekolah”.
Ketika Van Den Boss menjadi Gubernur Jendral di Jakarta pada tahun 1831, keluarlah kebijaksanaan bahwa sekolah-sekolah gereja di anggap dan diperlukan sebagai sekolah pemerinrtah. Departeman yang nengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu. Dan ditiap daerah Keresidenan didirikan satu sekolah agama Kristen.
Grbernur Jendral Van Den Capellen pada tahun 1819 M mengambil inisiatif merencanakan berdirinya sekolah dasar bagi penduduk pribumi agar dapat membantu pemerintah Belanda. Dalam surat edarannya kepada para Bupati tersebut sebagai berikut : ” Dianggap penting untuk secepat mungkin mengadakan peraturan pemerintah yang menjamin meratanya kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi agar mereka lebih mudah untuk dapat menaati undang-undang dan hukum negara ”.
Jiwa dari surat edaran di atas menggambarkan tujuan dari pada didrikannya sekolah dasar pada zaman itu. Pendidikan agama Islam yang ada di pondok-pondok, masjid, mushola, dan lain sebagainya dianggap tidak membantu pemerintah Belanda. Para santri pondok masih dianggap buta huruf Latin.
Pada salah satu point dalam angket yang ditujukan kepada bupati-bupati sebagai berikut :
Apakah tujuan bupati tidak sepaham dengan kami bahwa pendidikan yang berguna adalah sejenis pendidikan yang sesuai dengan rumah tangga desa”.
Jadi jelas bahwa madrasah pesantren dianggap tidak berguna. Dan tingkat sekolah pribumi adalah rendah sehingga disebut sekolah desa, dan dimaksudkan untuk menandingi madrasah, pesantren atau pengajian yang ada di desa itu.
Politik pemerintah Belanda terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas Islam didasari oleh rasa ketakutan, rasa panggilan agamanya dan rasa kolonialismenya.
Pada tahun 1882 M pemerintah Belanda membentuk suatu badan khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan Islam yang disebut Priesterraden. Atas nasehat dari badan inilah maka pada tahun 1905 M pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya bahwa orang yang memberikan pengajaran (baca pengajian) harus minta izin lebih dahulu. Pada tahun-tahun itu memang sudah terasa adanya ketakutan dari pemerintah Belanda terhadap kemungkinan kebangkitan pribumi, karena terjadinya peperangan antara Jepang melawan Rusia yang dimenangkan oleh Jepang.
Pada tahun 1925 m pemerintah mengeluarkan paraturan yang lebih ketat lagi terhadap pandidikan agama Islam yaitu bahwa tidak semua orang (kyai) boleh memberikan pelajaran mengaji. Peraturan itu mungkin disebabkan oleh adanya gerakan organisasi pendidikan Islam yang sudah tampak tumbuh seperti Muhammadiyah, Partai Syarikat Islam, Al-Irsyad, Nahdatul Watan, dan lain-lain.
Pada tahun 1932 M keluar pula peraturan yang dapat memberantas dan menutup madarsah dan seolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah yang disebut ordonansi sekolah liar (wilde  school ordonantie). Peraturan ini dikeluarkan setelah munculnya gerakan nasionalisme-Islamisme pda tahun 1928 M, berupa Sumpah Pemuda. Selain dari pada itu untuk lingkungan kehidupan agama Kristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga dan menghalangi masuknya pelajaran agama di sekolah umum yang kebanyakan muridnya beragama Islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut netral agama. Yakni bahwa pemerintah bersikap tidak memihak kepada salah satu agama sehinggan sekolah pemerintah tidak mengajarkan agama. Dan pemerintah melindungi tempat peribadatan agama (Indiache Staat Regeling pasal 173-174).
Jika kita melihat peraturan-peraturan pemerintah Belanda yang demikian ketat dan keras mengenai pengawasan, tekanan dan pemberantasan aktivitas madrasah dan pondok pesantren di Indonesia, maka eolah-olah dalam tempo yang tidak lama, pendidikan Islam akan menjadi lumpuh atau porak poranda. Akan tetapi apa yang dapat disaksikan dalam sejarah adalah keadaan yang sebaliknya. Masyarakat Islam di Indonesia pada zaman itu laksana air hujan atau air bah yang sulit di bendung. Dibendung disini, meluap disana.
Jiwa Islam tetap terpelihara dengan baik. Para ulam dan kyai bersikap non cooperative dengan Belanda. Mereka menyingkir dari tempat yang dekat dengan Belanda. Mereka mengharamkan kebudayaan yang dibawa oleh Belanda dengan berpegang kepada hadits Nabi Muhammad SAW yang artinnya : ” Barang siapa yang menyerupai suatu golongan maka ia termasuk golongan itu” (Riwayat Abu Daud dan Imam Hibban). Mereka tetap berpegang kepada ayat Al-Qur’an S.Almaidah ayat 51 yang artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah orang Yahudi dan Nasrani engkau angkat sebagai pemimpinmu”.

4 komentar:

  1. Assalamu'alaikum.. postingan ini sangat membantu sebagai referensi pembuatan tugas makalah kami.
    Jazakallah.. salam ukhuwah :)

    BalasHapus
  2. nice post gan
    menarik nih dan sangat bermanfaat sekali info nya
    di tunggu info selanjutnya, thanks ya

    BalasHapus
  3. terus psting info2 yg bermanfaatnya gan
    senang bisa berkunjung ke blog anda
    terimakasih banyak

    BalasHapus
  4. makin menarik info nya
    dan bermanfaat
    terimakasih atas info nya

    BalasHapus

Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Untuk berkomentar anda bisa gunakan format di bawah ini.
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email /Kosongkan)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar